PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Nomor SOP 065/097/DPPO-TU.P/II/2023
Tanggal Pembuatan 10 Februari 2023
Tanggal Revisi 10 Februari 2023
Tanggal Efektif 10 Februari 2023
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


YASON LIAH, S.Hut., M.P
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. NIP. 197706112001121004
Nama SOP Penyusunan Rencana Kerja (RENJA)
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. 1 Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
2. 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016
3. Tentang Pedoman. Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah
4. 3 PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
5. 4Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 9 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan danPenelaahan Renja K/L.
6. 5Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi,Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah
7. 6Permendagri No. 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota
1. 1 Pendidikan Minimal SMA/Sederajat
2. 2 Memahami Manajemen Strategik
3. 3 Memahami Aplikasi Komputer
4. 4 Memahami Substansi Pariwisata, Kepemudaan dan
5. Keolahragaan Memahami Tata Naskah Dinas
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. 1. SOP Surat Masuk
2. 2. SOP Surat Keluar
3. 3. BP4D kab. Mahakam Ulu
1. 1 Komputer
2. 2 ATK
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. 1. SOP ini hanya berlaku di lingkungan Dispora
2. 2. SOP ini dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi
1. Format Renja disesuaikan dengan format dari BP4D
2. Disimpan sebagai data Elektronik dan Manual
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Penyusunan Rencana Kerja (RENJA)
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
Tidak ada data.