PEMERINTAH KABUPATEN
|
Nomor SOP | 060/70.2/Diskominfostandi-TU/VII/2023 |
| Tanggal Pembuatan | 17 Juli 2023 | |
| Tanggal Revisi | 17 Juli 2023 | |
| Tanggal Efektif | 17 Juli 2023 | |
| Disahkan Oleh |
Kepala Dinas,
-
Markus Wan, S.Sos., M.Si
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19710713 200112 1 003
|
|
| Nama SOP | PENGUMPULAN DATA KINERJA |
| Dasar Hukum: | Kualifikasi Pelaksana: | |
|
1. 1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintah Daerah
2.
3.
4.
5. 2. Permen Pemberdayagunaan Aparatur Negara Nomor 35 Tahun 2012, Tentang Penyusunan Standar Operasional (SOP) Administrasi Pemerintah
6.
7.
8.
9. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 14 tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Mahakam Ulu
10.
11.
12.
13. 4. Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 27 tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kelola Perangkat Daerah
|
1. 1. Memiliki Kemampuan Pengelolaan Data Sederhana
2.
3.
4.
5. 2. Mengetahui Tugas dan Fungsi Sistem dan Prosedur Pemerintahan
6.
7.
8.
9. 3. Mengetahui Mekanisme Administrasi Pemerintahan
|
|
| Keterkaitan: | Perlengkapan dan Peralatan: | |
|
1. 1. SOP Pengelolaan Surat Masuk
2.
3. 2. SOP Pengelolaan Surat Keluar
|
1. 1. Komputer, printer
2. 2. Renstra, Renja, Rencana Aksi, DPA, Perjanjian Kinerja, IKU, LKJIP, Realisasi Fisik.
|
|
| Peringatan: | Pencatatan dan Pendataan: | |
|
1. 1. Pengumpulan data kinerja akan terkendala jika terjadi penyimpangan dalam prosedurnya
|
1. 1. Database Sub Bagian Program (Sekretariat) berupa softcopy
|
|
| No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | ||||||
| Staf | Kadis | Sekr.Dis | Kasubbag Perenc. | Kelengkapan | Waktu | Output | Deskripsi | ||
| 1 | Memberikan perintah untuk mengumpulkan Data Kinerja |
|
Lembar Disposisi | 30 Menit | Disposisi | - | |||
| 2 | Memberikan disposisi dan arahan untuk melakukan pengumpulan data kinerja. Memerintahkan Kasubag Program untuk mempersiapkan kegiatan pengumpulan dan form data kinerja |
|
Disposisi | 30 menit | Disposisi | - | |||
| 3 | Membuat konsep form data kinerja serta memerintahkan pengelola data kinerja untuk mengolah dan melengkapi dokumen form data kinerja (surat edaran dan form data kinerja) |
|
Disposisi | 1 jam | Konsep form data kinerja | - | |||
| 4 | Mempersiapkan dan mengolah dokumen form isian data kinerja untuk masing-masing |
|
Konsep surat edaran dan form data kinerja | 30 menit | Draft surat edaran dan form data | - | |||
| 5 | Memeriksa dan memaraf konsep dokumen form data kinerja untuk disampaikan ke Sekretaris |
|
Draft SE dan form data kinerja | 15 menit | Draft SE dan form data kinerja | - | |||
| 6 | Memeriksa dan memaraf konsep dokumen form data kinerja untuk dapat ditandatangani oleh Kepala Dinas |
|
Draft SE dan form data kinerja | 45 menit | Draft SE dan form data kinerja | - | |||
| 7 | Memeriksa dan menandatangani konsep dokumen form isian kinerja serta memerintahkan sekretaris untuk mendistribusikan dokumen dimaksud |
|
Draft SE dan form data kinerja | 45 menit | Disposisi + dokumen SE dan Form data kinerja | - | |||
| 8 | Menerima perintah dan meneruskan dokumen dimaksud ke Kasubag Program |
|
Disposisi + dokumen SE dan form data kinerja | 15 menit | Disposisi + dokumen SE dan form data kinerja | - | |||
| 9 | Menerima dan mempelajari perintah serta menyampaikan kepada pengelola data kinerja |
|
Disposisi + Dokumen SE dan Form data kinerja | 15 menit | Disposisi + Dokumen SE dan Form data kinerja | - | |||
| 10 | Menerima dan mendistribusikan form data kinerja ke bidang-bidang |
|
Dokumen SE dan form data kinerja | 15 menit | Dokumen SE dan form data kinerja + tanda terima | - | |||
| 11 | Menginventariskan data kinerja dari bidang serta menyampaikan dokumen dimaksud ke pengelola data kinerja |
|
Dokumen form data kinerja yang telah di isi dan terpenuhi dengan data pendukung | 1 jam | Dokumen form data kinerja yang telah di isi dan terpenuhi dengan data pendukung | - | |||
| 12 | Menginventariskan data kinerja dari bidang-bidang sesuai dengan waktu yang ditentukan |
|
Dokumen form data kinerja + data pendukung yang telah diverifikasi | 1 jam | Dokumen form data kinerja + data pendukung yang telah diverifikasi | - | |||
| 13 | Entry data kinerja ke aplikasi E-Sakip Kab.Mahakam Ulu |
|
Dokumen form data kinerja + data pendukung teriventarisasi | 2 jam | Data kinerja + data pendukunh dalam proses dan telah di input ke aplikasi E-Sakip serta diarsipkan | - | |||