PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Nomor SOP 060/70.2/Diskominfostandi-TU/VII/2023
Tanggal Pembuatan 17 Juli 2023
Tanggal Revisi 17 Juli 2023
Tanggal Efektif 17 Juli 2023
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


Markus Wan, S.Sos., M.Si
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19710713 200112 1 003
Nama SOP PENGUMPULAN DATA KINERJA
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. 1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintah Daerah
2.
3.
4.
5. 2. Permen Pemberdayagunaan Aparatur Negara Nomor 35 Tahun 2012, Tentang Penyusunan Standar Operasional (SOP) Administrasi Pemerintah
6.
7.
8.
9. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 14 tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Mahakam Ulu
10.
11.
12.
13. 4. Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 27 tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kelola Perangkat Daerah
1. 1. Memiliki Kemampuan Pengelolaan Data Sederhana
2.
3.
4.
5. 2. Mengetahui Tugas dan Fungsi Sistem dan Prosedur Pemerintahan
6.
7.
8.
9. 3. Mengetahui Mekanisme Administrasi Pemerintahan
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. 1. SOP Pengelolaan Surat Masuk
2.
3. 2. SOP Pengelolaan Surat Keluar
1. 1. Komputer, printer
2. 2. Renstra, Renja, Rencana Aksi, DPA, Perjanjian Kinerja, IKU, LKJIP, Realisasi Fisik.
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. 1. Pengumpulan data kinerja akan terkendala jika terjadi penyimpangan dalam prosedurnya
1. 1. Database Sub Bagian Program (Sekretariat) berupa softcopy
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PENGUMPULAN DATA KINERJA
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Kadis Sekr.Dis Kasubbag Perenc. Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Memberikan perintah untuk mengumpulkan Data Kinerja Lembar Disposisi 30 Menit Disposisi -
2 Memberikan disposisi dan arahan untuk melakukan pengumpulan data kinerja. Memerintahkan Kasubag Program untuk mempersiapkan kegiatan pengumpulan dan form data kinerja Disposisi 30 menit Disposisi -
3 Membuat konsep form data kinerja serta memerintahkan pengelola data kinerja untuk mengolah dan melengkapi dokumen form data kinerja (surat edaran dan form data kinerja) Disposisi 1 jam Konsep form data kinerja -
4 Mempersiapkan dan mengolah dokumen form isian data kinerja untuk masing-masing Konsep surat edaran dan form data kinerja 30 menit Draft surat edaran dan form data -
5 Memeriksa dan memaraf konsep dokumen form data kinerja untuk disampaikan ke Sekretaris Draft SE dan form data kinerja 15 menit Draft SE dan form data kinerja -
6 Memeriksa dan memaraf konsep dokumen form data kinerja untuk dapat ditandatangani oleh Kepala Dinas Draft SE dan form data kinerja 45 menit Draft SE dan form data kinerja -
7 Memeriksa dan menandatangani konsep dokumen form isian kinerja serta memerintahkan sekretaris untuk mendistribusikan dokumen dimaksud Draft SE dan form data kinerja 45 menit Disposisi + dokumen SE dan Form data kinerja -
8 Menerima perintah dan meneruskan dokumen dimaksud ke Kasubag Program Disposisi + dokumen SE dan form data kinerja 15 menit Disposisi + dokumen SE dan form data kinerja -
9 Menerima dan mempelajari perintah serta menyampaikan kepada pengelola data kinerja Disposisi + Dokumen SE dan Form data kinerja 15 menit Disposisi + Dokumen SE dan Form data kinerja -
10 Menerima dan mendistribusikan form data kinerja ke bidang-bidang Dokumen SE dan form data kinerja 15 menit Dokumen SE dan form data kinerja + tanda terima -
11 Menginventariskan data kinerja dari bidang serta menyampaikan dokumen dimaksud ke pengelola data kinerja Dokumen form data kinerja yang telah di isi dan terpenuhi dengan data pendukung 1 jam Dokumen form data kinerja yang telah di isi dan terpenuhi dengan data pendukung -
12 Menginventariskan data kinerja dari bidang-bidang sesuai dengan waktu yang ditentukan Dokumen form data kinerja + data pendukung yang telah diverifikasi 1 jam Dokumen form data kinerja + data pendukung yang telah diverifikasi -
13 Entry data kinerja ke aplikasi E-Sakip Kab.Mahakam Ulu Dokumen form data kinerja + data pendukung teriventarisasi 2 jam Data kinerja + data pendukunh dalam proses dan telah di input ke aplikasi E-Sakip serta diarsipkan -