PEMERINTAH KABUPATEN
|
Nomor SOP | 360 / 0187 / SOP / BPBD-KL / X / 2023 |
| Tanggal Pembuatan | 2 Oktober 2023 | |
| Tanggal Revisi | 11 Oktober 2023 | |
| Tanggal Efektif | 12 Oktober 2023 | |
| Disahkan Oleh |
Kepala Pelaksana,
BPBD
Agus Darmawan, S.Pd., M.Si
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19790816 200312 1 008
|
|
| Nama SOP | Standar Operasional Prosedur ( SOP ) Penanganan Bencana |
| Dasar Hukum: | Kualifikasi Pelaksana: | |
|
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana ( Perubahan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 07 Tahun 2012);
3. Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah;
4. Peraturan Bupati Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mahakam Ulu.
|
1. Memiliki kemampuan dalam pengumpulan data awal untuk proses Kaji Cepat
2. Memahami Tugas dan Fungsi dalam Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana Daerah.
3. Memahami Tugas dan Fungsi Jabatan.
4. Memiliki kemampuan dalam melaksanakan Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana Daerah.
5. Memahami prinsip dasar BHD (Bantuan Hidup Dasar).
6. Mampu melakukan tindakan medik sederhana (Jaga Jalan Nafas, Menghentikan Pendarahan, Pemasangan Bidai, Dll )
|
|
| Keterkaitan: | Perlengkapan dan Peralatan: | |
|
1. SOP Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana Daerah.
2. Kegiatan evakuasi korban dapat melibatkan unsur yang terkait dengan aktifitas SAR.
3. Petugas medis Gawat Darurat di lapangan.
4. Posko Pengungsian.
5. Tim yang bertugas merujuk ke fasilitas kesehatan sesuai dengan kondisi korban.
|
1. Personal APD.
2. Sarana Transportasi.
3. Sarana Komunikasi.
4. Peralatan untuk melakukan tindakan bedah minor.
5. Sarana Prasarana Pelaporan.
6. Scope Schatcher dan Tandu.
7. Peralatan untuk pembidaian dan pengamanan leher.
|
|
| Peringatan: | Pencatatan dan Pendataan: | |
|
1. Apabila prosedur penanganan bencana tidak dilaksanakan, dapat menghambat penetapan status.
|
1. Disimpan sebagai dokumen pelaporan SPM dan Capaian Kinerja serta Panji-Panji keberhasilan BPBD.
2. Data jenis bencana, lokasi kejadian dan waktu kejadian bencana.
3. Data wilayah yang terkena bencana.
4. Data mengenai korban dan kerusakan di wilayah daerah bencana.
5. Data mengenai kondisi masyarakat meliputi tempat tinggal sementara, ketersediaan sandang dan pangan, ketersedian kondisi sumber air bersih, kondisi sanitasi dasar, ketersediaan sarana umum, isu perlindungan utama di masyarakat, sarana pendidikan dan fasilitas pelayanan kesehatan.
6. Data mengenai sumber informasi untuk validasi data.
|
|
| No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | ||||||
| Bupati | Staf | Kabid Logistik | Kepala Pelaksana | Kelengkapan | Waktu | Output | Deskripsi | ||
| 1 | Laporan dari masyarakat dan unsur Relawan atau pengamatan langsung TIM TRC/Staf BPBD di lapangan kepada Posko siaga BPBD |
|
Petugas Oprasional, Peralatan Komunikasi, Jaringan Internet, atk |
30 Menit | Terperoleh Informasi, Surat Masuk/dokumen |
- | |||
| 2 | Penerima laporan (Petugas Posko) melaporkan secara berjenjang kepada Kabid Kedaruratan dan Logistik |
|
Peralatan Komunikasi, Jaringan Internet, Alat Dokumentasi, ATK |
30 Menit | Terindentifikasi Korban Bencana, Surat Masuk/dokumen | - | |||
| 3 | Kepala BPBD/Kepala Pelaksana BPBD menugaskan TRC/TIM kaji cepat |
|
ATK, Buku Pedoman, Alat transportasi | 30 Menit | Adanya Surat Penugasan/ Surat Perintah Tugas | - | |||
| 4 | Tim Kembali dengan Hasil Kajian |
|
Peralatan Komunikasi. Jaringan Internet, ATK |
90 Menit | Terperolehnya dokumentasi dan terdapatnya hasil kaji cepat | - | |||
| 5 | Rekomendasi TIM untuk penentuan Status Keadaan Darurat.. Ya/Tidak |
|
Alat transportasi, ATK, Alat Komunikasi, Jaringan | 120 Menit | Adanya surat dan dokumen | - | |||
| 6 | Bila Ya/Tidak Kepala Pelaksana BPBD melaporkan dan mengajukan SK Penetapan Status Darurat kepada Bupati Mahakam Ulu |
|
ATK | 1.440 Menit | SK Penetapan Status Darurat | - | |||
| 7 | Penunjukan Komandan Tanggap Darurat Bencana |
|
Komputer/Laptop, ATK | 120 Menit | SK Penunjukan | - | |||
| 8 | Mengaktifkan RENKON dan POS Komando Tanggap Darurat |
|
Komputer/Laptop, ATK | 120 Menit | Dokumen Renkon | - | |||
| 9 | Pengajuan dan Penggunaan Dana tak Terduga untuk Tanggap Darurat |
|
Komputer/Laptop, ATK | 2.880 Menit | Proposal pengajuan dan penggunaan dana tanggap darurat dan lampiran | - | |||
| 10 | Langkah langkah Penanganan darurat a. penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana b. pemenuhan kebutuhan dasar c. perlindungan terhadap kelompok rentan d. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital |
|
ATK, Kendaraan, bahan dan peralatan logistik | 10.080 Menit |
Terdata dan terlindunginya korban Terpenuhinya kebutuhan dasar Tertangani kelompok rentan Berfungsinya sarana prasarana |
- | |||
| 11 | Evaluasi dan pelaporan Pertanggungan Jawaban |
|
ATK dan Dokumentasi | 60 Menit | Tahap akhit masa tanggap darurat berakhir. | - | |||