PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BPBD
Nomor SOP ......../......../BPBD/X/2023
Tanggal Pembuatan 2 Oktober 2023
Tanggal Revisi 3 Oktober 2023
Tanggal Efektif 5 Oktober 2023
Disahkan Oleh
Kepala Badan,
BPBD


AGUS DARMAWAN, S.PD., M.Si
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 197908162003121008
Nama SOP Surat Keluar
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum
2. Tata Naskah Dinas
1. SMA,D3 dan S1
2. Mampu mengoperasikan komputer
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. SOP surat masuk
2. Tata Naskah Dinas
1. Lembar Disposisi
2. Buku Agenda Surat Keluar/Komputer dengan aplikasi
3. Printer
4. ATK
5. Buku Ekspedisi Surat
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Apabila surat keluar tidak cepat diproses akan mempengaruhi kelancaran pelaksanaan kegiatan.
1. Disimpan sebagai data elektronik dan manual
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Surat Keluar
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Staf Sekretaris Kasubbag Umum & Kepeg Kepala Pelaksana Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Disposisi / perintah untuk membuat surat dinas keluar kepada
Kasubbag umum dan Kepegawaian
Disposisi atasan
langsung dan
surat masuk
30 menit Konsep surat
keluar
-
2 Kasubbag umum dan Kepegawaian menyusun konsep surat dan
menyerahkan kepada staf untuk diketik
Konsep surat keluar dari atasan langsung 30 menit Konsep Surat -
3 Staf mengetik konsep surat keluar setelah selesai diketik segera menyerahkan kepada Kasubbag umum dab Kepegawaian untuk dikoreksi. Konsep surat keluar dari atasan langsung 30 menit Konsep surat -
4 Setelah menerima konsep surat keluar yang telah diketik oleh
staf, Kasubbag Umum dan Kepegawaian
memeriksa konsep surat dan apabila ada perbaikan/perubahan
segera dikembalikan kepada staf untuk
mengetik perbaikan/perubahan pada konsep surat tersebut.
Jika konsep surat telah diperiksa dan tidak ada perbaikan
selanjutnya memberi paraf
Konsep surat
keluar
30 menit Konsep surat
keluar dalam
proses koreksi
-
5 Menyerahkan konsep surat keluar kepada Sekretaris
untuk diperiksa. Jika setuju memberi paraf. Jika tidak setuju,
konsep surat di kembalikan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawian untuk diperbaiki.
Konsep surat
keluar
15 menit Konsep surat
keluar dalam
proses koreksi
-
6 Menerima konsep surat keluar dan memeriksa konsep surat
keluar. Jika ada perbaikan, maka segera mengembalikan
kepada Sekretaris / Kabid dan jika setuju dengan isi surat
keluar, maka membubuhkan tanda tangan pada surat keluar
tersebut, kemudian menyerahkan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian
Konsep surat
keluar dalam
proses koreksi
10 menit Surat keluar
yang telah
ditanda
-
7 Kasubbag Umum dan Kepegawaian selanjutnya menyerahkan konsep surat
yang telah disetujui dan di tandatangani ke staf untuk diberi nomor surat keluar dan menggandakan untuk keperluan tembusan dan arsip surat keluar
Surat keluar 5 menit Surat keluar -
8 Menerima surat keluar yang telah disetujui dan ditanda tangani
oleh Kepala Pelaksasna untuk selanjutnya diberikan nomor surat
keluar dan dicatat di agenda surat keluar serta digandakan
sesuai jumlah tembusan dan dibubuhkan stempel kemudian
mengarsipkan arsip surat keluar untuk segera dikirim ke
tujuan/penerima surat
Surat keluar,
buku ekspedisi
dan tanda terima
surat
5 menit Surat keluar
yang telah
diberikan
nomor dan
distempel
-