PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BIDANG PEMERINTAHAN KAMPUNG
Nomor SOP 140 / 033.2 /DPMK.03
Tanggal Pembuatan 6 Januari 2025
Tanggal Revisi 8 Januari 2025
Tanggal Efektif 13 Januari 2025
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


Damianus Tamha, SE
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19660215 2000012 1 005
Nama SOP Pembinaan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Kampung
( BPK )
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
2. Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
1. -
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. Profil Desa
1. ATK
2. Komputer
3. Printer
4. Meja dan Kursi
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. -
1. -
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Pembinaan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Kampung
( BPK )
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Pihak Ketiga Analis Sumberdaya Manusia Aparatur Ahli Muda BPK Kampung Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
1 Menyusunn rencana kegiatan pembinaan dan peningkatan kapasitas yang disesuaikan dengan kebutuhan aparatur desa dan potensi desa ATK 30 Menit - -
2 Melaksanakan kegiatan pelatihan, bimbingan teknis, dan pendampingan kepada aparatur desa dan BPK. - 2 Hari - -
3 Melakukan evaluasi tahapan pelaksanaan kegiatan dan dampaknya terhadap peningkatan kualitas tata Kelola pemerintah desa dan pelayanan public - 30 Menit - -