PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
Nomor SOP 007.18/SOP/PKM.UB/I/2026
Tanggal Pembuatan 7 Januari 2026
Tanggal Revisi 7 Januari 2026
Tanggal Efektif 7 Januari 2026
Disahkan Oleh
Kepala Puskesmas Ujoh Bilang,
-


drg.Melkior Pancasiyanuar
Penata Tingkat I (III/d)
NIP. 199101062019031002
Nama SOP Pemohonan Informasi Publik
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008.
4.
5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
6.
7. Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu.
1. Memahami Tugas, Fungsi, dan Kewenangan PPID.
2.
3. Memiliki Kemampuan Pelayanan Publik
4.
5. Menguasai Peraturan Perundang-undangan keterbukaan Informasi Publik
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. Register Permohonan Informasi Publik
2.
3. Formulir Permohonan Informasi Publik
4.
5. Tanda Terima Permohonan Informasi
6.
7. Surat Pemberitahuan Perpanjangan Waktu
8.
9. Surat Penolakan Permohonan Informasi
10.
11. Berita Acara Penyerahan Informasi
12.
13. Laporan Pelayanan Informasi Publik
14.
15. Daftar Informasi Publik (DIP)
16.
17. Daftar Informasi Dikecualikan (DIK)
1. Komputer atau Laptop
2.
3. Jaringan Internet
4.
5. Buku Register Permohonan Informasi Publik
6.
7. Formulir Permohonan Informasi Publik
8.
9. Jaringan Internet
10.
11. Printer dan Scanner
12.
13. ATK
14.
15. Lemari atau media penyimpanan arsip
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Jika SOP ini tidak dijalankan sebagaimana mestinya maja akan berakibat tidak lancarnya Pelayanan Informasi Publik
1. Disimpan dalam bentuk softcopy dan hardcopy
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Pemohonan Informasi Publik
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
Tidak ada data.