PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
Nomor SOP 007.20/SOP/PKM.UB/I/2026
Tanggal Pembuatan 2 Januari 2026
Tanggal Revisi 7 Januari 2026
Tanggal Efektif 7 Januari 2026
Disahkan Oleh
Kepala Puskesmas Ujoh Bilang,
-


drg.Melkior Pancasiyanuar
Penata Tingkat I (III/d)
NIP. 199101062019031002
Nama SOP Pendokumentasian Informasi Publik
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008.
3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
4. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Nomor : 445.1.000/006.1/TU-PKM.UB tentang Tim Manajemen Sistem Infromasi Digital Puskesmas
1. Memahami tugas, fungsi, dan kewenangan PPID
2. Memiliki kemampuan pelayanan publik
3. Menguasai peraturan perundang-undangan keterbukaan informasi publik
4. Menguasai teknologi informasi
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. Register Pengajuan Keberatan
2. Formulir Pengajuan Keberatan
3. Tanda Terima Pengajuan Keberatan
4. Surat Tanggapan Atasan PPID
5. Surat Penolakan Permohonan Informasi
6. Berita Acara Penyerahan Tanggapan
7. Arsip Pengajuan Keberatan
1. Komputer atau Laptop
2. Jaringan Internet
3. Buku Register Permohonan Informasi Publik
4. Formulir Permohonan Informasi Publik
5. Jaringan Internet
6. Printer dan Scanner
7. ATK
8. Map Arsip/Ordner
9. Lemari atau media penyimpanan arsip
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. Jika SOP ini tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya maka akan berakibat sengketa infromasi
1. Disimpan dalam bentuk hardcopy dan softcopy
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Pendokumentasian Informasi Publik
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
Tidak ada data.