PEMERINTAH KABUPATEN
MAHAKAM ULU
BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Nomor SOP 065/ 069/DPPO-TU./II/2023
Tanggal Pembuatan 10 Februari 2023
Tanggal Revisi 10 Februari 2023
Tanggal Efektif 10 Februari 2023
Disahkan Oleh
Kepala Dinas,
-


Yason Liah,S.Hut,M.P
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19770611 200112 1 004
Nama SOP Pemberhentian PNS karena mencapai BUP
Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1. 1. UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai
2.
3.
4.
5. dan Pendiun Janda/Duda Pegawai
6.
7.
8.
9. 2. UU No. 8 Tahun 1974 jo Undang undang Nomor 43
10.
11.
12.
13. Tahun 1999 tentang Pokok pokok
14.
15.
16.
17. Kepegawaian
18.
19.
20.
21. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2003 Jo Kep.
22.
23.
24.
25. Kepala BKN No. 38 Tahun 2003 tentang Petunjuk
26.
27.
28.
29. Teknis Pemberhentian dan Pemberian Pensiun
30.
31.
32.
33. Pegawai Negeri Sipil serta Pensiun Janda/
34.
35.
36.
37. Dudanya
38.
39.
40.
41. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013
42.
43.
44.
45. perubahan ke 4 Pereturan Pemerintah Nomor 32
46.
47.
48.
49. Tahun 1972 tentang Pemberhentian Pensiun Pegawai
50.
51.
52.
53. Negeri Sipil
1. 1. JFU
2.
3.
4.
5. 2. Kepala Sub Bidang
6.
7.
8.
9. 3. Kepala Bidang
10.
11.
12.
13. 4. Kepala Dinas
14.
15.
16.
17. 5. OPD
18.
19.
20.
21. 6. BKPPSDM Kab. Mahulu
Keterkaitan: Perlengkapan dan Peralatan:
1. 1. SKPD se Kabupaten Mahakam Ulu
2.
3.
4.
5. 2. BKPPSDM Kabupaten Mahakam Ulu
1. 1. Aturan Perundang-undangan
2.
3.
4.
5. 2. Koneksi Internet
6.
7.
8.
9. 3. Komputer
10.
11.
12.
13. 4. ATK
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
1. 1. Kompelsitas Proses Usulan Pensiun PNS
2.
3.
4.
5. 2. Pengusulan dari SKPD yang terlambat
1. data pensiun pns
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Pemberhentian PNS karena mencapai BUP
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Kelengkapan Waktu Output Deskripsi
Tidak ada data.